Minggu, 27 Desember 2009

Demo Antikorupsi di Blitar Ricuh

BLITAR - Aksi unjuk rasa memperingati Hari Antikorupsi yang digelar Komite Rakyat Pembrantas Korupsi (KRPK) Blitar berlangsung ricuh.
Sekira 50-an orang terlibat saling dorong dengan petugas yang berjaga-jaga di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Rabu (9/12/2009).

Massa yang mengusung keranda mayat dilarang masuk gedung dewan. Suasana panas yang nyaris saling pukul, berhasil diredam setelah anggota dewan dari Partai Demokrat dan Partai Golkar bersedia menemui massa.

"Biarkan kami masuk. Ini rumah rakyat," teriak Korlap aksi Mohammad Triyanto. Massa meneriakkan turunkan SBY-Boediono. Dalam aksi ini massa berhasil memaksa dewan menandatangani pernyataan komitmen membrantas korupsi.

"Saya siap berada di barisan depan," ujar anggota dewan Heru Suhariyanto. Sampai saat ini aksi masih terus berlangsung.

Aksi KRPK

Blitar, Bhirawa
Setelah sempat melaksanakan aksi dukungan terhadap keberadaan KPK yang telah dikriminalisasi selama beberapa hari sebagai dukungan moral, puluhan orang yang mengatas namakan Komite Rakyak Pemberantas Korupsi (KRPK) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Mereka menuntut pengusutan secara tuntas terhadap petinggi Polri dan Kejaksaan yang diduga terlibat dalam upaya kriminalisasi KPK.
Masa yang tiba di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar sekitar pukul 10.00 membawa berbagai poster bernada kecaman terhadap upaya pelemahan KPK.
Koordinator aksi Mohamad Trianto, menjelaskan bahwa atas penahanan Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Candra Hamzah telah merusak rasa keadilan masyarakat. Bahkan sejak awal pengusutan kasus tersebut, Polri terkesan memaksakan diri. Hal itu terlihat dari berubah-ubahnya tuduhan terhadap kedua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Awalnya polisi menjerat keduanya dengan tuduhan menerima suap, kemudian pemerasan serta penyalahgunaan wewenang.
Apalagi telah dilakukan pemutaran rekaman hasil penyadapan KPK kepada Anggodo Wijoyo pada sidang uji materi UU KPK, karena ini dianggap telah membuka mata semua pihak mengenai adanya dugaan rekayasa dalam penahanan Bibit-Chandra.
Dalam rekaman yang didalamnya sempat disebut petinggi kejaksaan dan Polri itu juga menunjukan adanya ketidak beresan terhadap para petinggi kedua institusi hokum itu.
''Kami meminta supaya Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri segera mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban atas apa yang terjadi di institusi yang mereka pimpin,''kata M Trianto.
Selain Kapolri dan Kajagung, pejabat lain yang namanya juga disebut dalam rekaman penyadapan tersebut juga harus dinon aktifkan sebagai upaya memuluskan pengusutan kasus itu.
Masa juga menuntut supaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Bank Century sebab ada indikasi keterlibatan beberapa pejabat tinggi. Hal itu juga dinilai penting mengingat upaya kriminalisasi pejabat KPK diindikasikan berawal dari pusaran korupsi di Bank Century yang tengah diusut KPK.
''Selain itu, sebagai upaya untuk menuntaskan kasus Bank Century tersebut kami menuntut BPK melakukan audit investigasi secara objektif terhadap Bank Century,''ujarnya lagi.